Pengumuman Pengalihan Portofolio Kepesertaan Unit Syariah
PT Asuransi Staco Mandiri
Assalamu’alaikum Warrahmatullahi Wabarakatuh,
Bahwa berdasarkan Surat Otoritas Jasa Keuangan Nomor : S-960/PD.11/2025 tanggal 16 Desember 2025, PT Asuransi Staco Mandiri telah memperoleh persetujuan atas Perubahan Rencana Kerja Pemisahan Unit Syariah dengan bentuk pengalihan seluruh portofolio kepesertaan PT Asuransi Staco Mandiri Unit Syariah (Staco Syariah) kepada perusahaan asuransi syariah yang telah memperoleh izin usaha sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dengan ini kami umumkan bahwa berdasarkan Surat Otoritas Jasa Keuangan Nomor : S-505/PD.11/2026, tertanggal 24 April 2026, PT Asuransi Staco Mandiri telah memperoleh persetujuan OJK untuk melaksanakan pengalihan portofolio kepesertaan Unit Syariah dalam rangka proses pemisahan Unit Syariah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian, POJK Nomor 11 Tahun 2023, dan SEOJK Nomor 10/SEOJK.05/2024. Proses pemisahan Unit Syariah ini juga merupakan bagian dari komitmen kami untuk selalu mengedepankan prinsip-prinsip syariah dan pengelolaan profesional demi terjaganya kesinambungan pelayanan kepada Pemegang Polis dan/atau Peserta sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sehubungan dengan pelaksanaan pemisahan Unit Syariah, Perusahaan akan melakukan pengalihan portofolio kepesertaan Unit Syariah kepada perusahaan asuransi syariah lain yang berizin sesuai dengan persetujuan OJK dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Staco Syariah akan mengakhiri polis-polis asuransi syariah yang saat ini masih berlaku sesuai dengan mekanisme pengalihan portofolio kepesertaan yang telah memperoleh persetujuan OJK dan selanjutnya perusahaan asuransi syariah penerima akan memproses penerbitan polis-polis asuransi syariah baru sesuai dengan persetujuan Pemegang Polis dan/atau Peserta, kelengkapan administrasi, serta ketentuan yang berlaku.
Pemegang Polis dan/atau Peserta yang tidak menyetujui pengalihan portofolio dimaksud dapat menyampaikan penolakan secara tertulis paling lambat sampai dengan tanggal 24 Oktober 2026. Dalam hal terdapat penolakan, pertanggungan akan berakhir sesuai ketentuan yang berlaku dan hak Pemegang Polis dan/atau Peserta akan diselesaikan oleh Staco Syariah sesuai dengan ketentuan polis dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kami berkomitmen untuk menyampaikan informasi secara transparan, menjaga kesinambungan pelayanan kepada Pemegang Polis dan/atau Peserta, serta memberikan tindak lanjut yang diperlukan selama proses pengalihan portofolio kepesertaan Unit Syariah berlangsung.
Apabila Bapak/Ibu Pemegang Polis dan/atau Peserta memerlukan informasi lebih lanjut terkait proses pengalihan portofolio ini, dapat menghubungi Staco Syariah melalui:
Pengumuman ini disampaikan sebagai bagian dari pelaksanaan kewajiban pemberitahuan dan pengumuman kepada Pemegang Polis dan/atau Peserta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Wassalamu’alaikum Warrahmatullahi Wabarakatuh.
PT Asuransi Staco Mandiri
