Asuransi Konvensional
Asuransi Kebakaran
Produk asuransi yang memberikan ganti rugi harta benda dipertanggungkan yang mengalami kerusakan atau kerugian karena kebakaran, petir, ledakan, kejatuhan pesawat terbang, dan asap.
- Pencurian dan atau kehilangan pada saat dan setelah terjadinya peristiwa yang dijamin polis.
- Kesengajaan Tertanggung, wakil Tertanggung, atau pihak lain atas perintah tertanggung.
- Kesengajaan pihak lain dengan sepengetahuan Tertanggung.
- Kesalahan atau kelalaian yang disengaja oleh Tertanggung atau Wakil Tertanggung.
- Kebakaran hutan, semak, alang-alang, atau gambut.
- Segala macam bahan peledak.
- Reaksi nuklir.
- Segala macam bentuk gangguan usaha.