Asuransi Konvensional
Asuransi Moveable All Risk (MAR)
Produk asuransi ini memberikan ganti rugi atau kerugian atau kerusakan harta benda yang bergerak dipertanggungkan, seperti alat survey, kendaraan, atau barang elektronik.
- Membayar ganti rugi kepada Tertanggung untuk kerugian dan kerusakan harta benda (termasuk kerugian atau kerusakan yang diakibatkan oleh tindakan yang diambil guna memadamkan kebakaran atau menghindari kecelakaan) yang terjadi atas harta benda dipertanggungkan, oleh suatu kejadian yang terjadi secara tidak terduga di wilayah polis, tanpa memandang tempat.
- Kerugian atau kerusakan yang terjadi karena tindakan yang disengaja atau kelalaian besar oleh orang yang menerima jaminan.
- Kerugian atau kerusakan yang disebabkan oleh tindakan yang disengaja oleh anggota keluarga Tertanggung yang hidup serumah dengan Tertanggung atau seseorang yang menyewa atau menjaga harta benda Tertanggung.
- Kerugian atau kerusakan alami akibat aus karena pemakaian yang wajar atau disebabkan oleh karat, lumut, penurunan mutu, luntur, atau sebab-sebab lainnya yang serupa karena sifat alami harta benda yang dipertanggungkan atau akibat tikus dan hama.
- Kerugian atau kerusakan yang diakibatkan oleh cacat pada harta benda yang dipertanggungkan dengan syarat bahwa cacat tersebut tidak ditemukan melalui perawatan yang sewajarnya yang dilakukan oleh orang yang menerima manfaat pertanggungan.
- Kerugian atau kerusakan yang baik secara langsung maupun tidak langsung akibat perang, kerusuhan, atau huru hara.
- Kerugian atau kerusakan yang diakibatkan oleh zat radioaktif, bahan peledak atau bagian yang berbahaya lainnya dari bahan nuklir (termasuk limbah bahan bakar) atau benda yang tercemar karena bahan nuklir (termasuk hasil dari proses pecahnya inti nuklir) atau kerugian atau kerusakan yang terjadi secara tiba-tiba karena kecelakaan yang disebabkan oleh bahan nuklir.
- Kerugian atau kerusakan yang terjadi karena pengambilalihan, penguasaan, penyitaan, perusakan, atau penempatan oleh pihak yang berwajib, kecuali tindakan ini dilakukan sebagai upaya memadamkan kebakaran atau menghindari kecelakaan.
- Kerugian atau kerusakan yang terjadi apabila harta benda yang dipertanggungkan sedang dalam suatu proses (tidak termasuk perbaikan), kerugian, atau kerusakan yang terjadi setelah dimulainya proses kerja.
- Kerugian atau kerusakan yang baik secara langsung maupun tidak langsung karena gempa bumi atau letusan gunung berapi.
- Kerugian atau kerusakan yang dialami pada saat harta benda yang dipertanggungkan tersebut sedang diperbaiki, diuji, atau pekerjaan lainnya, yang disebabkan oleh kesalahan pengerjaannya kecuali apabila timbul kebakaran (tetapi bukan karena proses penghangusan) yang terjadi menyusul kesalahan pada pengerjaan.
- Kerugian atau kerusakan yang disebabkan oleh pemalsuan atau penyitaan.
- Kerugian atau kerusakan yang terjadi karena salah penempatan atau hilangnya harta benda yang dipertanggungkan.