Asuransi Konvensional
Asuransi Property All Risk
Produk asuransi yang memberikan ganti rugi harta benda dipertanggungkan yang mengalami kerusakan atau kerugian karena kecelakaan yang tidak terduga, bencana alam (banjir, badai, atau topan), kerusuhan, huru-hara, terorisme, sabotase, dan gangguan usaha atau business interruption.
- Memberikan pertanggungan asuransi terhadap kerugian akibat hilangnya keuntungan yang disebabkan oleh kecelakaan yang dijamin oleh polis.
- Perang, invasi, tindakan musuh asing, permusuhan atau operasi menyerupai perang (baik perang dideklarasikan atau tidak) atau perang saudara, kerusuhan, pemogokan, penghalangan bekerja, tindakan jahat, penjarahan, pembangkangan, huru-hara, pembangkitan militer, pembangkitan rakyat, pemberontakan, revolusi, kekuatan militer atau pengambilalihan kekuasaan militer, penyitaan, pengambilalihan atau nasionalisasi, atau tindakan terorisme.
- Radiasi ionisasi atau kontaminasi oleh radioaktivitas dari bahan nuklir atau limbah nuklir dari pembakaran bahan bakar nuklir, bahan peledak beracun radioaktif atau barang berbahaya lain dari bahan peledak nuklir rakitan atau komponen nuklirnya.
- Tindakan sengaja atau kelalaian sengaja Tertanggung atau wakilnya.
- Penghentian pekerjaan total atau parsial.