
Assalamu’alaikum Warrohmatullahi Wabarokatuh,
Bahwa berdasarkan surat dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Nomor : S-960/PD.11/2025 tanggal 16 Desember 2025, PT Asuransi Staco Mandiri telah mendapatkan persetujuan atas Rencana Kerja Pemisahan Unit Usaha Syariah dengan cara mengalihkan portofolio kepesertaan Unit Usaha Syariah PT Asuransi Staco Mandiri kepada Perusahaan Asuransi Umum Syariah yang berizin. Selanjutnya PT Asuransi Staco Mandiri akan melaksanakan semua tahapan kegiatan sebagaimana tertuang dalam rencana kerja yang telah disetujui OJK tersebut.
Segala hal yang berkaitan dengan hak dan kewajiban sebagai akibat dari penerbitan polis asuransi Syariah yang telah dimiliki oleh Pemegang Polis dan/atau Peserta Unit Usaha Syariah PT Asuransi Staco Mandiri antara lain manfaat polis, layanan maupun proses klaim tidak mengalami perubahan. Peserta akan tetap mendapatkan pelindungan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku pada polis.
Unit Usaha Syariah PT Asuransi Staco Mandiri berkomitmen untuk senantiasa memberikan pelayanan optimal, serta akan menginformasikan secara transparan dan berkelanjutan terkait proses pengalihan portofolio Unit Usaha Syariah PT Asuransi Staco Mandiri.
Apabila Bapak/Ibu Pemegang Polis dan/atau Peserta memiliki pertanyaan lebih lanjut, dapat menghubungi PT Asuransi Staco Mandiri melalui :
Hotline WhatsApp : 0811 1222 129
Email : syh@stacoinsurance.com
Website : www.stacoinsurance.com
Demikian pengumuman ini kami sampaikan. Atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.
Wassalamu’alaikum Warrohmatullahi Wabarokatuh.
PT Asuransi Staco Mandiri
